Info Terupdate - Jumat (24/4) hari ini pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik bagi seluruh Rakyat. Ada sanksi yang disiapkan kalau berani melanggar aturan ini.
Bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1441 H yang jatuh hari Jumat (24/4) hari ini, Pemerintah yang kini mulai memberlakukan larangan mudik. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona yang semakin luas. PokerOnline
Berbagai antisipasi sudah disiapkan pemerintah, kepolisian, sampai kemetrian perhubungan untuk mensukseskan aturan ini. Namun tetap saja banyak warga yang diyakini akan nekat pergi menuju kampung halaman.
Apa yang terjadi kalau ada warga yang melanggar aturan tersebut? Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan ada dua sanksi yang akan dikenakan. Hukuman tersebut dibagi berdasarkan periode waktu, yakni 24 April hingga 7 Mei dan 7 Mei hingga 31 Mei.PokerOnline
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita, Kamis (23/4/2020), dikutip dari situs resmi NTMC.
Sanksi pertama, pemudik yang tertangkap petugas akan diminta putar balik. Sementara pada periode 7-31 Mei sanksi ditambah dengan denda
"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," terangnya.PokerOnline
Untuk pemudik yang membandel, bisa disanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
"Nanti yang berlaku adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu," ucap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarnoepada, dalam perbincangan dengan detikOto, beberapa hari lalu.PokerOnline
Komentar
Posting Komentar