Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemprov DKI

Alasan Mengapa Pemudik Tanpa SIKM Lolos Masuk Jakarta

Info Terupdate - Pemprov DKI dan kepolisian telah membangun sejumlah pos pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Ribuan kendaraan yang tidak memiliki surat tersebut diputarbalikkan ke tempat asalnya. Meski begitu, masih ada pemudik yang berhasil lolos tanpa memiliki SIKM. Pokeronline Dilansir Antara, Ketua RT 04/RW 05 Kelurahan Duren Tiga, Wahyu Setiawan yang menampung pemudik mengatakan, para pemudik tersebut lolos dengan berbagai alasan. "Cerita mereka bisa lolos macam-macam. Ada yang mengaku punya surat kesehatan dari Puskesmas asalnya," kata Wahyu, Selasa (2/6). Pokeronline Selain itu, pemudik yang datang dari Tegal, Brebes dan Pemalang tersebut mengatakan telah menjalani karantina di daerah kampung halamannya masing-masing. Padahal hal itu tidak berpengaruh, sehingga para pendatang kembali harus menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Wahyu menambahkan, selama menjalani karantina, warga akan mendapat suplai makanan dari para...

Ketua RT-RW yang Beri Data Palsu untuk SIKM Akan Dituntut dengan UU ITE

Info Terupdate - Pemprov DKI kini mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi orang-orang yang dikecualikan dalam atusan PSBB di Jakarta dan ingin masuk wilayah Jakarta. Jika tidak memiliki SIKM, maka siap-siap untuk diminta kembali ke daerah asal atau dikarantina selama 14 hari. Pokeronline Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI, Atika Nur Rahmania menjelaskan, permohonan SIKM ini wajib melampirkan surat keterangan dari domisili RT, RW, serta instansi terkait dari pemohon. "Diverifikasi ini karena banyak sekali kita memberlakukan verifikasi yang diminta institusinya menjadi penjamin. Harus ditetapkan email yang resmi dari institusi tersebut, dan apabila bersifat individual dijaminkan ketua RT (dan) RW-nya," ungkap Atika saat wawancara eksklusif. Pokeronline   Menurut Atika, jika kedapatan ada oknum RT atau RW yang memalsukan informasi pemohon, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU ITE. "Ketua RW diingatkan adanya ketentuan UU ITE apabila nyat...