Langsung ke konten utama

Ketua RT-RW yang Beri Data Palsu untuk SIKM Akan Dituntut dengan UU ITE

Info Terupdate - Pemprov DKI kini mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi orang-orang yang dikecualikan dalam atusan PSBB di Jakarta dan ingin masuk wilayah Jakarta. Jika tidak memiliki SIKM, maka siap-siap untuk diminta kembali ke daerah asal atau dikarantina selama 14 hari.Pokeronline

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI, Atika Nur Rahmania menjelaskan, permohonan SIKM ini wajib melampirkan surat keterangan dari domisili RT, RW, serta instansi terkait dari pemohon.

"Diverifikasi ini karena banyak sekali kita memberlakukan verifikasi yang diminta institusinya menjadi penjamin. Harus ditetapkan email yang resmi dari institusi tersebut, dan apabila bersifat individual dijaminkan ketua RT (dan) RW-nya," ungkap Atika saat wawancara eksklusif.
Pokeronline
 
Menurut Atika, jika kedapatan ada oknum RT atau RW yang memalsukan informasi pemohon, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU ITE.

"Ketua RW diingatkan adanya ketentuan UU ITE apabila nyatakan tak informasi sesuai kebenaran bisa dituntut. Itu menyebabkan (lama) sekali proses, verifikasi lama sekali. Mereka juga enggak verifikasi," tuturnya.
Pokeronline
 
"RT RW menjamin, kalau yang kenyataan tidak sesuai yang dituntut RT RW-nya, karena memberikan informasi palsu. Kita stick to regulation," lanjutnya.

Permohonan SIKM ini dapat diakses pemohon lewat laman corona.jakarta.go.id, dan diminta mengisi sejumlah ketentuan. Mekanisme pembuatan ini sengaja dibuat online agar tidak terjadi penumpukan seperti di bandara dan stasiun.
Pokeronline
 
Pemprov DKI memang menyiapkan verifikasi SIKM juga secara online. Sehingga, petugas di lapangan dapat dengan mudah memeriksa SIKM dengan men-scanning QR code untuk validasi data-data tersebut.
Pokeronline

Komentar