Info Terupdate - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sudah sampai pada tahap akhir. Kedua penyerangnya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat.PokerOnline
Rahmat Kadir yang menyiram air keras divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis yang membonceng Rahmat Kadir divonis selama 1,5 tahun bui.
Rahmat Kadir yang menyiram air keras divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis yang membonceng Rahmat Kadir divonis selama 1,5 tahun bui.
Novel pun menyinggung Presiden Jokowi dalam menanggapi vonis tersebut. Ia menilai Jokowi berhasil membuat pelaku sebenarnya tetap bersembunyi.
"Selamat bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap melakukannya lagi," ujar Novel dalam akun Twitternya @nazaqistsha. Sebelumnya Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan akun Twitter milik Novel asli hanyalah satu yakni @nazaqistsha.PokerOnline
Novel menambahkan, putusan tersebut juga merupakan akhir dari sandiwara dalam kasusnya. Sehingga ia menilai Indonesia kini masih berbahaya bagi orang-orang yang memberantas korupsi.
"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, hakim menilai dua penyerang Novel Baswedan yang merupakan polisi itu bersalah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa langsung menerima putusan meski lebih berat dari tuntutan jaksa. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.PokerOnline
Komentar
Posting Komentar